Pages

Kamis, 06 Desember 2012

PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT


PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

 

Pengertian

Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
  • Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
  • Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
  • Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial

Bentuk Integrasi Sosial
  • Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
  • Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
Faktor-Faktor Pendorong Integrasi
  • Homogenitas kelompok
  • Besar kecilnya kelompok, pada kelompok yang kecil biasanya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan mempercepat proses integrasi sosial.
  • Mobilitas geografis
  • Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi yang berlangsung di dalam masyarakat akan mempercepat integrasi sosial.

Dimensi Integrasi
Dalam pandangan Coleman dan Rosberg (1964), integrasi mengandung dimensi vertikal dan horizontal.
Integrasi vertikal bertujuan menjembatani celah perbedaan antara elite dan massa dalam rangka pengembangan suatu proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi. Dimensi vertical dalam integrasi nasional bertujuan mengintegrasikan persepsi dan prilaku elite dan masa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi.
Integrasi horizontal berguna untuk mengurangi diskontinuitas dan ketegangan antarkelompok masyarakat dalam rangka penciptaan suatu masyarakat politik yang memiliki persepsi sama (mendekati homogen). Dimensi horizontal mengintegrasikan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara menjembatani perbedaan –perbedaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor teritorial/ kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh factor-faktor tersebut.
Mengacu konsep itu, yang disebut fungsi integrasi adalah kapasitas sistem untuk menjembatani celah elite-massa dan mengurangi diskontinuitas atau ketegangan antarkelompok masyarakat.

Syarat Keberhasilan Integrasi
William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff mengemukakan tentang syarat berhasilnya suatu integrasi sosial yaitu kemampuan untuk mengisi kebutuhan anggota masyarakat satu dengan lainnya, sehingga terjalin hubungan yang baik dan saling menjaga keterikatan satu dengan yang lain.
Keberhasilan menciptakan kesepakatan (consensus) mengenai norma dan nilai-nilai sosial sebagai pedoman dalam menjalin interaksi satu dengan yang lain.
Nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut berlaku dalam waktu yang cukup lama dan telah dilaksanakan secara konsisten.
Maka, integrasi masyarakat dalam negara dapat tercapai apabila :
1.     Terciptanya kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu yang bersifat fundamental dan krusial
2.     Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit social yang saling mengawasi dalam aspek-aspek sosia yang potensial.
3.     Terjadinya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok social yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.

 

Agama dan Integrasi Sosial

Analisis Durkheim dalam The Elementary Form of Religious Life (1947), sesungguhnya agama bisa memperkuat integrasi masyarakat, khususnya di dalam lingkungan kelompok agama bersangkutan, tetapi tidak menutup kemungkinan pada agama yang berbeda.

Integrasi Nasional
Menurut Claude Ake (dlm Nazaruddin Syamsuddin, Integrasi dan Ketahanan Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal 3). integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok Yaitu :
  • Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
  • Bagaimana meningkatkan consensus normatif yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, consensus ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara keseluruhan.
Sedangkan menurut pakar sosiologi, Manrice Duverger dalam bukunya, mengatakan sebagai berikut: “Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih rapat antara bagian-bagian antara organisme hidup atau antar anggota-anggota dalam masarakat” sehingga integrasi adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya.
Dari dua pengertian tersebut diatas pada hakekatnya integrasi merupakan upaya politik/ kekuasaan untuk menyatukan semua unsure masyarakat yang majemuk harus tunduk kepada aturan-aturan kebijakan politik yang dibangun dari nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan tujuan nasional dimasa depan untuk kepentingan bersama.
Proses integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada ancaman dari luar yang dapat mengganggu keutuhan wilayah, adanya kesepakatan pemimpin, homogenitas social budaya serta agama ,dan adanya saling ketergantungan dalam bidang politik dan ekonomi.
Nazarudin berpendapat istilah integrasi nasional merujuk kepada perpaduan seluruh unsur dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi social,budaya, ekononi, maka pengertian integrasi nasional adalah menekan kan pada persatuan persepsi dan prilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Nazaruddin Sjamsudin mengatakan “Integrasi lazim dikonsepsikan sebagai suatu proses ketika kelompok social tertentu dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan social,ekonomi ,politik. Kelompok-kelompok sosial tersebut bisa terwujud atas dasar agama dan kepercayaan, suku, ras dan kelas. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa integrasi tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif (dengan tetap mengakui adanya perbedaan. Kemudian jalan menuju proses intagrasi tidak selalu lancer atau mulus seringkali menemukan hambatan-hambatan, itu jelas ada seperti adanya primordialisme, suku, ras, agama dan bahasa. Dalam setiap kebijakan pemerintah selalu ada reaksi setuju dan tidak setuju, hal tersebut adalah wajar apabila suatu negara dibentuk dari suatu masyarakat yang majemuk, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan okeh kebijakan tersebut. Kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut akan merasa tidak puas maka kelompok tersebut akam menyalurkan kekecewaannya dalam masyarakan melalui kelompok-kelompok yang ada didalammya.

Integrasi dan Norma Sosial
Integrasi sosial terjadi karena unsur-unsur sosial saling berinteraksi. Proses integrasi sosial dapat berjalan dengan baik apabila ditunjang oleh norma-norma sosial dan adat istiadat yang baik. Norma-norma sosial dan adat istiadat merupakan unsur yang mengatur perilaku dengan mengadakan tuntutan mengenai bagaimana orang harus bertingkah laku. Apabila proses integrasi sosial tidak tercapai maka didaalam masyarakat akan terjadi disintegrasi sosial.
Tercapainya integrasi sosial memerlukan pengorbanan baik pengorbanan perasaan, maupun pengrobanan materil. Dasar dari pengorbanan adalah langkah penyesuaian antara bhanyak sekali perbedaan perasaan, keinginan, ukuran dan penilaian. Apabila pengorbanan dan toleransi dapat dicapai dalam bentuuk konsensus, kemungkinan terjadinya integrasi tahap awal akan mulai nampak.
Norma sosial sebagai acuan bertindak dan berprilaku dalam masyarakat akan memberikan pedoman untuk seorang bagaimana bersosialisasi dalam masyarakat.

 

Hukum dan Integrasi

Dengan kata lain menurut pendapat Pound, hukum adalah upaya untuk meraih kepuasan, rekonsiliasi, harmonisasi, penyesuaian terhadap berbagai pertentangan tuntutan dan permintaan, bahkan memberikan perlindungan secara langsung dan segera, atau memberikan jaminan perlindungan atas berbagai kepentingan individu, sehingga memberikan dampak luas bagi kepentingan warga masyarakat dengan pengorbanan yang minimal pada berbagai kepentingan tersebut secara keseluruhan. (Pound, 1943: 39)
Dalam pandangan Pound, hukum dalam masyarakat yang heteronom dan pluralistik, sebagaimana di Amerika Serikat, memerlukan pemahaman yang baik sebagai upaya kompromi masyarakat dengan menekankan pada ketertiban sosial dan harmonisasi. Pound memberikan argumentasi bahwa dalam sejarah pembangunan hukum telah menunjukkan suatu pengakuan terhadap pertumbuhan dan kepuasan kebutuhan manusia, tuntutan dan keinginan melalui hukum.
Selanjutnya, Roscoe Pound juga memandang hukum sebagai bentuk perubahan sosial (social engineering) yang diarahkan untuk mewujudkan keharmonisan masyarakat. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mempertahankan dan memastikan esensi nilai-nilai dan kebutuhan terhadap ketertiban sosial (social order), tidak dengan memaksa keinginan suatu kelompok kepada kelompok lainnya, akan tetapi dengan melakukan pengawasan (controlling), rekonsiliasi dan mediasi terhadap keberagaman dan pertentangan kepentingan antara para individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, tujuan hukum adalah untuk mengawasi berbagai kepentingan dan mempertahankan atau memelihara keharmonisan dan integrasi masyarakat.
Hukum merefleksikan kompromi dan konsensus antara beragamnya kepentingan kelompok-kelompok dan nilai-nilai fundamental demi terwujudnya ketertiban sosial (Chambliss, 1976 : 4). 

Pandangan Konsensus Integrasi  (Integration-Consensus Perspective)
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) menggambarkan masyarakat yang terintegrasi secara fungsional dan relatif memiliki sistem yang stabil. Sistem tersebut diadakan dan dibuat secara bersama dan didasarkan pada suatu kesepakatan atau konsensus dasar atas nilai-nilai. Ketertiban sosial (social order) merupakan hal yang relatif permanen dan para individu dapat meraih kepentingan-kepentingan mereka melalui kerjasama.
Pandangan ini memandang konflik sosial sebagai upaya perjuangan tidak diperlukan bagi para individu dan kelompok yang belum memperoleh pemahaman yang cukup tentang kepentingan bersama dan saling ketergantungan secara mendasar.
Pandangan ini justeru menekankan pada rasa kepaduan (cohesion), rasa solidaritas, rasa kesatuan (integration), sikap kerjasama (cooperation) dan stabilitas masyarakat, yang dilihat sebagai budaya berbagi dan kesepakatan pada nilai-nilai dan norma-norma yang fundamental.
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) ini melihat hukum sebagai suatu kerangka kerja yang netral (a neutral framework) untuk mempertahankan dan memelihara integrasi masyarakat. Salah satu sarjana terkemuka dan paling berpengaruh adalah Roscoe Pound (1943-1959). Menurut Pound, masyarakat sebagai keragaman kelompok yang kepentingan-kepentingannya seringkali bertentangan satu sama lain, tetapi pada dasarnya berjalan secara harmonis.
Roscoe Pound memandang berbagai kepentingan merupakan unsur pokok bagi keberadaan masyarakat dan mempertahankan bahwa rekonsiliasi antara kepentingan yang bertentangan dari keberagaman kelompok dalam masyarakat adalah penting untuk melindungi dan memelihara ketertiban sosial (social order).

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


A. Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama,sehingga meraka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.

 Banyaknya definisi masyarakat tersebut diatas,maka dapat diambil kesimpulan,bahwa masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a)                Harus ada pengumpulan manusia,dan harus banyak,bukan pengumpulan binatang.

b)               Telah bertempat tinggal alam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.

c)                Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengtur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

 

1. Masyarakat Perkotaan

Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya,kepadatan penduduk,kepentingan atau status hukum.

Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina,kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar.Jadi dengan demikian kota adalah batas.Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community,Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Ada beberapa ciri yamg menonjol  pada masyarakat kota,yaitu :

a)      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.

b)      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.

c)      Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

d)       Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.

e)      Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan,menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.

f)        Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota,sebab masyarakatkota biasanya lebih terbuka dalam menerima hal-hal baru.

 

 

 

1.) Perbedaan Desa dan Kota

Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota.Antara lain sebagai berikut

Ø      Kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa.

 

Ø      Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan diperkotaan.Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas,udaranya bersih,sinar matahari cukup dan lain sebagainya.Sedangkan dilingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal,bangunan-bangunan menjulang tinggi dan pemukiman yang padat.

Ø      Kegiatan utama penduduk desa berada di sector ekonomi primer yaitu bidang agraris(pertanian)

Ø      Corak kehidupan social di desa dapat dikatakan masih homogin(satu jenis),sebaliknya dikota sangat heterogin(beraneka ragam) karena disana saling bertemu berbagai suku bangsa,agama,kelompok dan masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.

Ø      Sistem pelapisan social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.

Ø      Mobilitas (kemampuan bergerak) social di kota jauh lebih besar daripada di desa.

Ø      Bila terjadi pertentangan,di usahakan untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan inilah yang menjiiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan,

Ø      Jumlah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada di perkotaan.

 

2. ) Hubungan Desa-Kota, hubungan Pedesaan-Perkotaan.

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat,bersifat ketergantungan,karena diantara mereka saling membutuhkan.Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras,sayur-mayur,daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota,misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan,perbaikan jalan raya dan sebagainya.Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.

Namun demikian kedudukan yang tak seimbang tercermin dalam hubungan structural fungsional antara desa dan kota,

 

 

3.) Aspek Positif dan Negatif

Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seharusnya mengandunglima unsure yang meliputi:

a)       Wisma

b)       Karya

c)       Marga

d)       Suka

e)       Penyempurnaan

 

 2.Masyarakat Pedesaaan

 

A.Pengertian Desa/pedesaan

Desa adalah suatu kesatuan hokum di masa hokum di mana bertempat  tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

 

Adapun yang menjadi cirri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :

 

a.Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan dengan masyarakat pedesaan lainya di luar batas-batas wilayahnya.

b.Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar

    kekeluargaan

c.Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari

    pertanian.

d.Masyarakat tersebut homogen seperti dalam hal mata pencarian , agama, adat istiadat, dsb.

 

B. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan

Seperti di kemukakan para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesialebih dari 80% tinggal di pedesaan denga mata pencarian yang bersifat agraris.

Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya di pandang antara sepintas kilas di nilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai.

Tapi sebetulnnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies di istilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala social yang sering di istilahkan:

a.konflik (pertengkaran)

b.Kontraversi(pertentangan)                                                                                       c.Kompetisi(persiapan)

 

C.Kegiatan Pada Masyarakat Pedesaan

 

Menurut Mubiyarto petani indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

a.petani itu tidak kolot,tidak bodoh atau tidak malas.mereka sudah bekerja   keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.

b.sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil(petani gurem)dengan rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha yang serba kekurangan adalah “nrimo”(menyerah kepada takdir)karena merasa tidak berdaya.

C.Urbanisasi dan Urbanisme

 A.Arti Urbanisasior sekunder

Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Dengan demikian urbanisasi adalah suatu proses dengan tanda-tanda sebagai berikut:

Ø                  Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota;

Ø                  Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non agraria di sector tersier(jasa)

Ø                  Tumbuhnya pemukiman menjadi kota

Ø                  Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi,social,kebudayaan,dan psikologis

 

B. Sebab-Sebab Urbanisasi

 

Pada dasarnya ada 3 hal utama yang menyebabkan timbulnya urbanisasi :

 

1.Adanya pertambahan penduduk secara alamiyah

2.Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota

3.Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota, sebagai perkembangan kotayang sangat pesat di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja

 

Faktor-faktor pendorong (push factors) adalah factor-faktor yang ada pada masyarakat pedesaan sendiri mendorong penduduk  desa untuk meninggalkan daerah tempat kediamannya. Sedangkan factor-faktor penarik (pull factors) adalah faktor-faktor yang ada di perkotaan dan mampu menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap di perkotaan.

Apabila dianalisa lebih jauh lagi, ternyata bahwa sebab-sebab yang mendorong orang-orang desa untuk meninggalkan tempat tinggal asalnya adalah sebagai berikut:

 

1.Timbulnya kemiskinan di pedesaan.

2.Penduduk desa,terutama kaum muda-mudi,merasa tertekan oleh adat istiadat yang ketat,mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.

3.Di desa-desa tidak banyak kesempatan untuk menambah pengetahuan.

4.Rekreasi,salah satu factor yang penting di bidang spiritual kurang sekali,dan kalau ada pekembangannya sangat lambat.

5.Penduduk desa yang mempunyai keahlian lain dari petani,misalnya saja  kerajinan tangan,menginginkan pasaran yang lebih luas bagi hasil kegiatannya yang hanya dapat di peroleh di kota.

6.Kegagalan panen yang di sebabkan berbagai sebab

7.pertentangan dalam lingkup social,baik antar kelompok,antar golongan,agama dll.

 

è    Factor-faktor tersebut antara lain:

1.penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa di kota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.

2.Usaha untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai denganpendidikan sebenarnya dilatarbelakangi oleh motif untuk mengangkat posisi social dengan cara pergi ke kotadan bekerja disana.

3.Bagi orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu,kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari control social yang terlalu ketat.

4.Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan,misalnya kerajinan membuat sepatu atau tas wanita.

5.Kelebihan modal dikota lebih banyak daripada di desa.

6.Pendidikan,terutama pendidikan lanjutan lebih banyak dikota dan lebih banyak didapat.

7.Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya

8.Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan masyarakat.

 

C.Akibat-Akibat Urbanisasi

 

Hubungan antara desa dan kota bersifat timbal balik dalam arti baik desa maupun kotakeduanya pengaruh mempengaruhi. Selanjutnya proses urbanisasiakan menimbulkan akibat lebih jauh lagi , antara lain:

1.Terbentuknya suburb (tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota,akibat perluasan kota).

2.Makin meningkatnya tuna karya,

3.pertambahan penduduk kota yang pesat  menimbulkan masalah perumahan.

 

D.Usaha-Usaha Menanggulangi Urbanisasi

berbagai tindakan tersebut akan di uraikan secara singkat di bawah ini:

1.Lokal jangka pendek

a).Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota .

b).Perbaikan kampong melarat.

c).membuat dan melaksanakan proyek sites and service atau proyek plottownship.

d)Memperluas kesempatan kerja.

 

2.Lokal jangka panjang

 

Salah satu diantaranya adalah penyusunan masterplan (rencana induk),yaitu himpunan rumusan  tindakan-tindakan  yang harus menjaga sejumlah factor-faktor

 

3.Nasional jangka pendek

 Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi(perpindahan) penduduk dari desa kekota dengan peraturan perundang-undangan.

 

4.Nasional jangka panjang

Dalam perencanaan tingkat nasional dalam berbagai sector,proses urbanisasi mendapat perhatiaan secukupnya.dalam rencana pengembangan kota misalnya saja dapat direncanakan tindakan-tindakan sebagai berikut:

 

a)pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.

b)rencana pembangunan daerah

c)mengendalikan industrialisasi di kota-kota besar

 

E.Urbanisme

Untuk membentuk definisi”urbanisme”harus ada criteria tertentu,dan ada yang berpendapat  sebagai berikut:

 

1.adanya golongan penduduk di kota

2.ada suatu system pendidikan

3.adanya suatu kekuasaan politik

4.ada golongan pedagang dan pelayanan.

 

Menurut King dan Culledge(1978),urbanisasi dapat dikenal melalui empat proses utama keruangan(four major spatial processes)yaitu:

 

1.Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan.

2.Adanya arus modal dan investasi untik mengatur kemakmuran kota dan wilayah di sekitarnya.

3.Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek social,ekonomi dll.

4.Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus menerus masuk ke daerah pedesaan.

 

 

KESIMPULAN

1. Masyarakat pedeasaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hamper sama (homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris).Sedangkan masyarakat kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota,gaya hidup individual,jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat oleh adapt atau norma tertentu

2. Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan,artinya kehidupan perekonomian dikota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga sebaliknya.

 

Banyak alasan pentingnya membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.Selain belum ada kesempatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan kepedesaan,maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial atau kehidupanya.Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong,keguyuban,persaudaraan,gotong-royong,kesenian,kepribadian dalam berpakaian,adat-istiadat,kehidupan moral-susila,dan lain-lain.

Orang kota membayangkan bahwa desa ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun,tenang,selaras,dan akur.Akan tetapi justru dengan berdekatan,mudah terjadi konflik atau persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari,hal tanah,gengsi,perkawinan,perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita.Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya,akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di desa.

Demikian pula dalam konteks pembangunan desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses pemiskinan dan apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan. 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Soelaeman, M.Munandar. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: PT.Refika Aditama.

Wahyu,Ramdani. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: CV.Pustaka Setia.