PERTENTANGAN
SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT
Pengertian
Integrasi
memiliki 2 pengertian, yaitu :
- Pengendalian terhadap konflik
dan penyimpangan sosial dalam suatu
sistem sosial tertentu
- Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan
unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika
yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah
unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat
tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik
maupun konflik
yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut
pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial
senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
- Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas
tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara
sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang
bersifat fundamental (mendasar)
- Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota
masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting
affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial
dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya
loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat
terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut
konflik
berpendapat bahwa masyarakat terintegrasi atas paksaan dan karena adanya saling
ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi
sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan
tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial
Bentuk Integrasi Sosial
- Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan
yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
- Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian
unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
Faktor-Faktor Pendorong Integrasi
- Homogenitas kelompok
- Besar kecilnya kelompok, pada kelompok yang kecil
biasanya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan
mempercepat proses integrasi sosial.
- Mobilitas geografis
- Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi
yang berlangsung di dalam masyarakat akan mempercepat integrasi sosial.
Dimensi Integrasi
Dalam pandangan Coleman dan Rosberg (1964),
integrasi mengandung dimensi vertikal dan horizontal.
Integrasi vertikal bertujuan menjembatani celah
perbedaan antara elite dan massa dalam rangka pengembangan suatu proses politik
terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi. Dimensi vertical dalam
integrasi nasional bertujuan mengintegrasikan persepsi dan prilaku elite dan
masa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan kesenjangan antara
kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi.
Integrasi horizontal berguna untuk mengurangi diskontinuitas dan
ketegangan antarkelompok masyarakat dalam rangka penciptaan suatu masyarakat
politik yang memiliki persepsi sama (mendekati homogen). Dimensi horizontal
mengintegrasikan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara
menjembatani perbedaan –perbedaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor teritorial/
kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh factor-faktor
tersebut.
Mengacu konsep itu, yang disebut fungsi integrasi
adalah kapasitas sistem untuk menjembatani celah elite-massa dan mengurangi
diskontinuitas atau ketegangan antarkelompok masyarakat.
Syarat Keberhasilan Integrasi
William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff mengemukakan
tentang syarat berhasilnya suatu integrasi sosial yaitu kemampuan untuk mengisi
kebutuhan anggota masyarakat satu dengan lainnya, sehingga terjalin hubungan yang
baik dan saling menjaga keterikatan satu dengan yang lain.
Keberhasilan menciptakan kesepakatan (consensus)
mengenai norma dan nilai-nilai sosial sebagai pedoman dalam menjalin interaksi
satu dengan yang lain.
Nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut
berlaku dalam waktu yang cukup lama dan telah dilaksanakan secara konsisten.
Maka, integrasi masyarakat dalam negara dapat
tercapai apabila :
1.
Terciptanya
kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu
yang bersifat fundamental dan krusial
2.
Sebagian
besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit social yang saling mengawasi
dalam aspek-aspek sosia yang potensial.
3.
Terjadinya
saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok social yang terhimpun didalam
pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.
Agama dan Integrasi Sosial
Analisis Durkheim dalam The Elementary Form of Religious Life (1947),
sesungguhnya agama bisa memperkuat integrasi masyarakat, khususnya di dalam
lingkungan kelompok agama bersangkutan, tetapi tidak menutup kemungkinan pada
agama yang berbeda.
Integrasi
Nasional
Menurut Claude Ake (dlm Nazaruddin Syamsuddin, Integrasi dan Ketahanan
Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal 3). integrasi nasional pada
dasarnya mencakup dua masalah pokok Yaitu :
- Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh
kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat
terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
- Bagaimana meningkatkan consensus normatif
yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, consensus ini
tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara
keseluruhan.
Sedangkan menurut pakar sosiologi, Manrice Duverger dalam bukunya,
mengatakan sebagai berikut: “Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya
interdependensi yang lebih rapat antara bagian-bagian antara organisme hidup
atau antar anggota-anggota dalam masarakat” sehingga integrasi adalah proses
mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang
harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama
harminisnya.
Dari dua pengertian tersebut diatas pada hakekatnya integrasi merupakan
upaya politik/ kekuasaan untuk menyatukan semua unsure masyarakat yang majemuk
harus tunduk kepada aturan-aturan kebijakan politik yang dibangun dari
nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi
kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan tujuan nasional dimasa depan untuk
kepentingan bersama.
Proses integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada ancaman
dari luar yang dapat mengganggu keutuhan wilayah, adanya kesepakatan pemimpin,
homogenitas social budaya serta agama ,dan adanya saling ketergantungan dalam
bidang politik dan ekonomi.
Nazarudin berpendapat istilah integrasi nasional merujuk kepada perpaduan
seluruh unsur dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi
social,budaya, ekononi, maka pengertian integrasi nasional adalah menekan kan
pada persatuan persepsi dan prilaku diantara kelompok-kelompok dalam
masyarakat.
Nazaruddin Sjamsudin mengatakan “Integrasi lazim dikonsepsikan sebagai
suatu proses ketika kelompok social tertentu dalam masyarakat saling menjaga
keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan social,ekonomi
,politik. Kelompok-kelompok sosial tersebut bisa terwujud atas dasar agama dan
kepercayaan, suku, ras dan kelas. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa
integrasi tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif
(dengan tetap mengakui adanya perbedaan. Kemudian jalan menuju proses intagrasi
tidak selalu lancer atau mulus seringkali menemukan hambatan-hambatan, itu
jelas ada seperti adanya primordialisme, suku, ras, agama dan bahasa. Dalam
setiap kebijakan pemerintah selalu ada reaksi setuju dan tidak setuju, hal
tersebut adalah wajar apabila suatu negara dibentuk dari suatu masyarakat yang
majemuk, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan okeh
kebijakan tersebut. Kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan
tersebut akan merasa tidak puas maka kelompok tersebut akam menyalurkan
kekecewaannya dalam masyarakan melalui kelompok-kelompok yang ada didalammya.
Integrasi
dan Norma Sosial
Integrasi sosial terjadi karena unsur-unsur sosial
saling berinteraksi. Proses integrasi sosial dapat berjalan dengan baik apabila
ditunjang oleh norma-norma sosial dan adat istiadat yang baik. Norma-norma
sosial dan adat istiadat merupakan unsur yang mengatur perilaku dengan
mengadakan tuntutan mengenai bagaimana orang harus bertingkah laku. Apabila
proses integrasi sosial tidak tercapai maka didaalam masyarakat akan terjadi
disintegrasi sosial.
Tercapainya integrasi sosial memerlukan
pengorbanan baik pengorbanan perasaan, maupun pengrobanan materil. Dasar dari
pengorbanan adalah langkah penyesuaian antara bhanyak sekali perbedaan
perasaan, keinginan, ukuran dan penilaian. Apabila pengorbanan dan toleransi
dapat dicapai dalam bentuuk konsensus, kemungkinan terjadinya integrasi tahap
awal akan mulai nampak.
Norma sosial sebagai acuan bertindak dan
berprilaku dalam masyarakat akan memberikan pedoman untuk seorang bagaimana
bersosialisasi dalam masyarakat.
Hukum dan Integrasi
Dengan kata lain menurut pendapat Pound, hukum adalah upaya untuk
meraih kepuasan, rekonsiliasi, harmonisasi, penyesuaian terhadap berbagai
pertentangan tuntutan dan permintaan, bahkan memberikan perlindungan secara
langsung dan segera, atau memberikan jaminan perlindungan atas berbagai
kepentingan individu, sehingga memberikan dampak luas bagi kepentingan warga
masyarakat dengan pengorbanan yang minimal pada berbagai kepentingan tersebut
secara keseluruhan. (Pound, 1943: 39)
Dalam pandangan Pound, hukum dalam masyarakat yang heteronom dan
pluralistik, sebagaimana di Amerika Serikat, memerlukan pemahaman yang baik
sebagai upaya kompromi masyarakat dengan menekankan pada ketertiban sosial dan
harmonisasi. Pound memberikan argumentasi bahwa dalam sejarah pembangunan hukum
telah menunjukkan suatu pengakuan terhadap pertumbuhan dan kepuasan kebutuhan
manusia, tuntutan dan keinginan melalui hukum.
Selanjutnya, Roscoe Pound juga memandang hukum sebagai bentuk perubahan
sosial (social engineering) yang diarahkan untuk mewujudkan
keharmonisan masyarakat. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah
mempertahankan dan memastikan esensi nilai-nilai dan kebutuhan terhadap
ketertiban sosial (social order), tidak dengan memaksa keinginan suatu
kelompok kepada kelompok lainnya, akan tetapi dengan melakukan pengawasan (controlling),
rekonsiliasi dan mediasi terhadap keberagaman dan pertentangan kepentingan
antara para individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, tujuan hukum adalah
untuk mengawasi berbagai kepentingan dan mempertahankan atau memelihara
keharmonisan dan integrasi masyarakat.
Hukum merefleksikan kompromi dan konsensus antara beragamnya
kepentingan kelompok-kelompok dan nilai-nilai fundamental demi terwujudnya
ketertiban sosial (Chambliss, 1976 : 4).
Pandangan Konsensus Integrasi (Integration-Consensus Perspective)
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus)
menggambarkan masyarakat yang terintegrasi secara fungsional dan relatif
memiliki sistem yang stabil. Sistem tersebut diadakan dan dibuat secara bersama
dan didasarkan pada suatu kesepakatan atau konsensus dasar atas nilai-nilai.
Ketertiban sosial (social order) merupakan hal yang relatif permanen dan
para individu dapat meraih kepentingan-kepentingan mereka melalui kerjasama.
Pandangan ini memandang konflik sosial sebagai upaya perjuangan tidak
diperlukan bagi para individu dan kelompok yang belum memperoleh pemahaman yang
cukup tentang kepentingan bersama dan saling ketergantungan secara mendasar.
Pandangan ini justeru menekankan pada rasa kepaduan (cohesion),
rasa solidaritas, rasa kesatuan (integration), sikap kerjasama (cooperation)
dan stabilitas masyarakat, yang dilihat sebagai budaya berbagi dan kesepakatan
pada nilai-nilai dan norma-norma yang fundamental.
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) ini
melihat hukum sebagai suatu kerangka kerja yang netral (a neutral framework)
untuk mempertahankan dan memelihara integrasi masyarakat. Salah satu sarjana terkemuka
dan paling berpengaruh adalah Roscoe Pound (1943-1959). Menurut Pound,
masyarakat sebagai keragaman kelompok yang kepentingan-kepentingannya
seringkali bertentangan satu sama lain, tetapi pada dasarnya berjalan secara
harmonis.
Roscoe Pound memandang berbagai kepentingan merupakan unsur pokok bagi
keberadaan masyarakat dan mempertahankan bahwa rekonsiliasi antara kepentingan
yang bertentangan dari keberagaman kelompok dalam masyarakat adalah penting
untuk melindungi dan memelihara ketertiban sosial (social order).