Pages

Kamis, 06 Desember 2012

PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT


PERTENTANGAN SOSIAL DAN INTEGRASI MASYARAKAT

 

Pengertian

Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
  • Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
  • Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.
Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Menurut pandangan para penganut fungsionalisme struktur sistem sosial senantiasa terintegrasi di atas dua landasan berikut :
  • Suatu masyarakat senantiasa terintegrasi di atas tumbuhnya konsensus (kesepakatan) di antara sebagian besar anggota masyarakat tentang nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat fundamental (mendasar)
  • Masyarakat terintegrasi karena berbagai anggota masyarakat sekaligus menjadi anggota dari berbagai kesatuan sosial (cross-cutting affiliation). Setiap konflik yang terjadi di antara kesatuan sosial dengan kesatuan sosial lainnya akan segera dinetralkan oleh adanya loyalitas ganda (cross-cutting loyalities) dari anggota masyarakat terhadap berbagai kesatuan sosial.
Penganut konflik berpendapat bahwa masyarakat terintegrasi atas paksaan dan karena adanya saling ketergantungan di antara berbagai kelompok.
Integrasi sosial akan terbentuk apabila sebagian besar masyarakat memiliki kesepakatan tentang batas-batas teritorial, nilai-nilai, norma-norma, dan pranata-pranata sosial

Bentuk Integrasi Sosial
  • Asimilasi, yaitu pembauran kebudayaan yang disertai dengan hilangnya ciri khas kebudayaan asli.
  • Akulturasi, yaitu penerimaan sebagian unsur-unsur asing tanpa menghilangkan kebudayaan asli.
Faktor-Faktor Pendorong Integrasi
  • Homogenitas kelompok
  • Besar kecilnya kelompok, pada kelompok yang kecil biasanya tingkat kemajemukannya juga relatif kecil, sehingga akan mempercepat proses integrasi sosial.
  • Mobilitas geografis
  • Efektifitas dan efesiensi komunikasi, komunikasi yang berlangsung di dalam masyarakat akan mempercepat integrasi sosial.

Dimensi Integrasi
Dalam pandangan Coleman dan Rosberg (1964), integrasi mengandung dimensi vertikal dan horizontal.
Integrasi vertikal bertujuan menjembatani celah perbedaan antara elite dan massa dalam rangka pengembangan suatu proses politik terpadu dan masyarakat politik yang berpartisipasi. Dimensi vertical dalam integrasi nasional bertujuan mengintegrasikan persepsi dan prilaku elite dan masa dengan cara menghilangkan, mengurangi perbedaan kesenjangan antara kelompok yang berpengaruh dengan yang dipengaruhi.
Integrasi horizontal berguna untuk mengurangi diskontinuitas dan ketegangan antarkelompok masyarakat dalam rangka penciptaan suatu masyarakat politik yang memiliki persepsi sama (mendekati homogen). Dimensi horizontal mengintegrasikan antara kelompok-kelompok dalam masyarakat, dengan cara menjembatani perbedaan –perbedaan yang ditimbulkan oleh factor-faktor teritorial/ kultur dengan mengurangi kesenjangan yang ditimbulkan oleh factor-faktor tersebut.
Mengacu konsep itu, yang disebut fungsi integrasi adalah kapasitas sistem untuk menjembatani celah elite-massa dan mengurangi diskontinuitas atau ketegangan antarkelompok masyarakat.

Syarat Keberhasilan Integrasi
William F. Ogburn dan Mayer Nimkoff mengemukakan tentang syarat berhasilnya suatu integrasi sosial yaitu kemampuan untuk mengisi kebutuhan anggota masyarakat satu dengan lainnya, sehingga terjalin hubungan yang baik dan saling menjaga keterikatan satu dengan yang lain.
Keberhasilan menciptakan kesepakatan (consensus) mengenai norma dan nilai-nilai sosial sebagai pedoman dalam menjalin interaksi satu dengan yang lain.
Nilai-nilai dan norma-norma sosial tersebut berlaku dalam waktu yang cukup lama dan telah dilaksanakan secara konsisten.
Maka, integrasi masyarakat dalam negara dapat tercapai apabila :
1.     Terciptanya kesepakatan dari sebagian besar anggotanya terhadap nilai-nilai social tertentu yang bersifat fundamental dan krusial
2.     Sebagian besar anggotanya terhimpun dalam berbagai unit social yang saling mengawasi dalam aspek-aspek sosia yang potensial.
3.     Terjadinya saling ketergantungan diantara kelompok-kelompok social yang terhimpun didalam pemenuhan kebutuhan ekonomi secara menyeluruh.

 

Agama dan Integrasi Sosial

Analisis Durkheim dalam The Elementary Form of Religious Life (1947), sesungguhnya agama bisa memperkuat integrasi masyarakat, khususnya di dalam lingkungan kelompok agama bersangkutan, tetapi tidak menutup kemungkinan pada agama yang berbeda.

Integrasi Nasional
Menurut Claude Ake (dlm Nazaruddin Syamsuddin, Integrasi dan Ketahanan Nasional di Indonesia (Lemhanas, Jakarta 1994, hal 3). integrasi nasional pada dasarnya mencakup dua masalah pokok Yaitu :
  • Bagaimana membuat rakyat tunduk dan patuh kepada tuntutan-tuntutan negara, yang mencakup perkara pengakuan rakyat terhadap hak-hak yang dimiliki negara.
  • Bagaimana meningkatkan consensus normatif yang mengatur prilaku politik setiap anggota masyarakat, consensus ini tumbuh dan berkembang diatas nilai-nilai dasar yang dimiliki bangsa secara keseluruhan.
Sedangkan menurut pakar sosiologi, Manrice Duverger dalam bukunya, mengatakan sebagai berikut: “Integrasi didefinisikan sebagai “dibangunnya interdependensi yang lebih rapat antara bagian-bagian antara organisme hidup atau antar anggota-anggota dalam masarakat” sehingga integrasi adalah proses mempersatukan masyarakat,yang cenderung membuatnya menjadi suatu kata yang harmonis yang didasarkan pada tatanan yang oleh angota-anggotanya dianggap sama harminisnya.
Dari dua pengertian tersebut diatas pada hakekatnya integrasi merupakan upaya politik/ kekuasaan untuk menyatukan semua unsure masyarakat yang majemuk harus tunduk kepada aturan-aturan kebijakan politik yang dibangun dari nilai-nilai kultur yang ada dalam masyarakat majemuk tadi, sehingga terjadi kesepakatan bersama dalam mencapai tujuan tujuan nasional dimasa depan untuk kepentingan bersama.
Proses integrasi disebabkan adanya, kebersamaan sejarah, ada ancaman dari luar yang dapat mengganggu keutuhan wilayah, adanya kesepakatan pemimpin, homogenitas social budaya serta agama ,dan adanya saling ketergantungan dalam bidang politik dan ekonomi.
Nazarudin berpendapat istilah integrasi nasional merujuk kepada perpaduan seluruh unsur dalam rangka melaksanakan kehidupan bangsa, meliputi social,budaya, ekononi, maka pengertian integrasi nasional adalah menekan kan pada persatuan persepsi dan prilaku diantara kelompok-kelompok dalam masyarakat.
Nazaruddin Sjamsudin mengatakan “Integrasi lazim dikonsepsikan sebagai suatu proses ketika kelompok social tertentu dalam masyarakat saling menjaga keseimbangan untuk mewujudkan kedekatan hubungan-hubungan social,ekonomi ,politik. Kelompok-kelompok sosial tersebut bisa terwujud atas dasar agama dan kepercayaan, suku, ras dan kelas. Konsepsi tersebut mengisyaratkan bahwa integrasi tercipta melalui proses interaksi dan komunikasi yang intensif (dengan tetap mengakui adanya perbedaan. Kemudian jalan menuju proses intagrasi tidak selalu lancer atau mulus seringkali menemukan hambatan-hambatan, itu jelas ada seperti adanya primordialisme, suku, ras, agama dan bahasa. Dalam setiap kebijakan pemerintah selalu ada reaksi setuju dan tidak setuju, hal tersebut adalah wajar apabila suatu negara dibentuk dari suatu masyarakat yang majemuk, ada yang merasa diuntungkan dan ada yang merasa dirugikan okeh kebijakan tersebut. Kelompok yang merasa dirugikan dengan adanya kebijakan tersebut akan merasa tidak puas maka kelompok tersebut akam menyalurkan kekecewaannya dalam masyarakan melalui kelompok-kelompok yang ada didalammya.

Integrasi dan Norma Sosial
Integrasi sosial terjadi karena unsur-unsur sosial saling berinteraksi. Proses integrasi sosial dapat berjalan dengan baik apabila ditunjang oleh norma-norma sosial dan adat istiadat yang baik. Norma-norma sosial dan adat istiadat merupakan unsur yang mengatur perilaku dengan mengadakan tuntutan mengenai bagaimana orang harus bertingkah laku. Apabila proses integrasi sosial tidak tercapai maka didaalam masyarakat akan terjadi disintegrasi sosial.
Tercapainya integrasi sosial memerlukan pengorbanan baik pengorbanan perasaan, maupun pengrobanan materil. Dasar dari pengorbanan adalah langkah penyesuaian antara bhanyak sekali perbedaan perasaan, keinginan, ukuran dan penilaian. Apabila pengorbanan dan toleransi dapat dicapai dalam bentuuk konsensus, kemungkinan terjadinya integrasi tahap awal akan mulai nampak.
Norma sosial sebagai acuan bertindak dan berprilaku dalam masyarakat akan memberikan pedoman untuk seorang bagaimana bersosialisasi dalam masyarakat.

 

Hukum dan Integrasi

Dengan kata lain menurut pendapat Pound, hukum adalah upaya untuk meraih kepuasan, rekonsiliasi, harmonisasi, penyesuaian terhadap berbagai pertentangan tuntutan dan permintaan, bahkan memberikan perlindungan secara langsung dan segera, atau memberikan jaminan perlindungan atas berbagai kepentingan individu, sehingga memberikan dampak luas bagi kepentingan warga masyarakat dengan pengorbanan yang minimal pada berbagai kepentingan tersebut secara keseluruhan. (Pound, 1943: 39)
Dalam pandangan Pound, hukum dalam masyarakat yang heteronom dan pluralistik, sebagaimana di Amerika Serikat, memerlukan pemahaman yang baik sebagai upaya kompromi masyarakat dengan menekankan pada ketertiban sosial dan harmonisasi. Pound memberikan argumentasi bahwa dalam sejarah pembangunan hukum telah menunjukkan suatu pengakuan terhadap pertumbuhan dan kepuasan kebutuhan manusia, tuntutan dan keinginan melalui hukum.
Selanjutnya, Roscoe Pound juga memandang hukum sebagai bentuk perubahan sosial (social engineering) yang diarahkan untuk mewujudkan keharmonisan masyarakat. Pound berpendapat bahwa tujuan hukum adalah mempertahankan dan memastikan esensi nilai-nilai dan kebutuhan terhadap ketertiban sosial (social order), tidak dengan memaksa keinginan suatu kelompok kepada kelompok lainnya, akan tetapi dengan melakukan pengawasan (controlling), rekonsiliasi dan mediasi terhadap keberagaman dan pertentangan kepentingan antara para individu dan kelompok masyarakat. Singkatnya, tujuan hukum adalah untuk mengawasi berbagai kepentingan dan mempertahankan atau memelihara keharmonisan dan integrasi masyarakat.
Hukum merefleksikan kompromi dan konsensus antara beragamnya kepentingan kelompok-kelompok dan nilai-nilai fundamental demi terwujudnya ketertiban sosial (Chambliss, 1976 : 4). 

Pandangan Konsensus Integrasi  (Integration-Consensus Perspective)
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) menggambarkan masyarakat yang terintegrasi secara fungsional dan relatif memiliki sistem yang stabil. Sistem tersebut diadakan dan dibuat secara bersama dan didasarkan pada suatu kesepakatan atau konsensus dasar atas nilai-nilai. Ketertiban sosial (social order) merupakan hal yang relatif permanen dan para individu dapat meraih kepentingan-kepentingan mereka melalui kerjasama.
Pandangan ini memandang konflik sosial sebagai upaya perjuangan tidak diperlukan bagi para individu dan kelompok yang belum memperoleh pemahaman yang cukup tentang kepentingan bersama dan saling ketergantungan secara mendasar.
Pandangan ini justeru menekankan pada rasa kepaduan (cohesion), rasa solidaritas, rasa kesatuan (integration), sikap kerjasama (cooperation) dan stabilitas masyarakat, yang dilihat sebagai budaya berbagi dan kesepakatan pada nilai-nilai dan norma-norma yang fundamental.
Pandangan konsensus integrasi (integration-consensus) ini melihat hukum sebagai suatu kerangka kerja yang netral (a neutral framework) untuk mempertahankan dan memelihara integrasi masyarakat. Salah satu sarjana terkemuka dan paling berpengaruh adalah Roscoe Pound (1943-1959). Menurut Pound, masyarakat sebagai keragaman kelompok yang kepentingan-kepentingannya seringkali bertentangan satu sama lain, tetapi pada dasarnya berjalan secara harmonis.
Roscoe Pound memandang berbagai kepentingan merupakan unsur pokok bagi keberadaan masyarakat dan mempertahankan bahwa rekonsiliasi antara kepentingan yang bertentangan dari keberagaman kelompok dalam masyarakat adalah penting untuk melindungi dan memelihara ketertiban sosial (social order).

MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


MASYARAKAT PERKOTAAN DAN MASYARAKAT PEDESAAN


A. Pengertian Masyarakat

Masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerjasama,sehingga meraka ini dapat mengorganisasikan dirinya berfikir tentang dirinya dalam satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu.

 Banyaknya definisi masyarakat tersebut diatas,maka dapat diambil kesimpulan,bahwa masyarakat harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

a)                Harus ada pengumpulan manusia,dan harus banyak,bukan pengumpulan binatang.

b)               Telah bertempat tinggal alam waktu yang lama di suatu daerah tertentu.

c)                Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengtur mereka untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

 

1. Masyarakat Perkotaan

Kota menurut definisi universal adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya,kepadatan penduduk,kepentingan atau status hukum.

Beberapa definisi (secara etimologis) “kota”dalam bahasa lain yang agak tepat dengan pengertian ini,seperti dalam bahasa Cina,kota artinya dinding dan dalam bahasa Belanda kuno,tuiin,bisa berarti pagar.Jadi dengan demikian kota adalah batas.Selanjutnya masyarakat perkotaan sering disebut juga urban community,Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada sifat-sifat kehidupanya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat pedesaan.

Ada beberapa ciri yamg menonjol  pada masyarakat kota,yaitu :

a)      Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.

b)      Orang kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung padaorang lain.

c)      Pembagian kerja diantara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata.

d)       Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada warga desa.

e)      Jalan pikiran rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan,menyebabkan bahwa interaksi-interaksi yang terjadi lebih didasarkan pada factor kepentingan daripada factor pribadi.

f)        Perubahan-perubahan social tampak dengan nyata di kota-kota,sebab masyarakatkota biasanya lebih terbuka dalam menerima hal-hal baru.

 

 

 

1.) Perbedaan Desa dan Kota

Ada beberapa ciri yang dapat digunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota.Antara lain sebagai berikut

Ø      Kota memiliki penduduk yang jumlahnya lebih banyak dibandingkan desa.

 

Ø      Lingkungan hidup di pedesaan sangat jauh berbeda dengan diperkotaan.Lingkungan pedesaan terasa lebih dekat dengan alam bebas,udaranya bersih,sinar matahari cukup dan lain sebagainya.Sedangkan dilingkungan perkotaan yang sebagian besar dilapisi beton dan aspal,bangunan-bangunan menjulang tinggi dan pemukiman yang padat.

Ø      Kegiatan utama penduduk desa berada di sector ekonomi primer yaitu bidang agraris(pertanian)

Ø      Corak kehidupan social di desa dapat dikatakan masih homogin(satu jenis),sebaliknya dikota sangat heterogin(beraneka ragam) karena disana saling bertemu berbagai suku bangsa,agama,kelompok dan masing-masing memiliki kepentingan yang berlainan.

Ø      Sistem pelapisan social di kota jauh lebih kompleks daripada di desa.

Ø      Mobilitas (kemampuan bergerak) social di kota jauh lebih besar daripada di desa.

Ø      Bila terjadi pertentangan,di usahakan untuk dirukunkan,karena memang prinsip kerukunan inilah yang menjiiwai hubungan sosial pada masyarakat pedesaan,

Ø      Jumlah angkatan kerja yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di pedesaan jauh lebih besar daripada di perkotaan.

 

2. ) Hubungan Desa-Kota, hubungan Pedesaan-Perkotaan.

Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat,bersifat ketergantungan,karena diantara mereka saling membutuhkan.Kota tergantung pada desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan seperti beras,sayur-mayur,daging dan ikan.Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota,misalnya saja buruh bangunan dalam proyek-proyek perumahan,perbaikan jalan raya dan sebagainya.Mereka ini biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.

Namun demikian kedudukan yang tak seimbang tercermin dalam hubungan structural fungsional antara desa dan kota,

 

 

3.) Aspek Positif dan Negatif

Secara umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seharusnya mengandunglima unsure yang meliputi:

a)       Wisma

b)       Karya

c)       Marga

d)       Suka

e)       Penyempurnaan

 

 2.Masyarakat Pedesaaan

 

A.Pengertian Desa/pedesaan

Desa adalah suatu kesatuan hokum di masa hokum di mana bertempat  tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.

 

Adapun yang menjadi cirri-ciri masyarakat pedesaan antara lain :

 

a.Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila di bandingkan dengan masyarakat pedesaan lainya di luar batas-batas wilayahnya.

b.Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar

    kekeluargaan

c.Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari

    pertanian.

d.Masyarakat tersebut homogen seperti dalam hal mata pencarian , agama, adat istiadat, dsb.

 

B. Hakikat dan Sifat Masyarakat Pedesaan

Seperti di kemukakan para ahli atau sumber bahwa masyarakat Indonesialebih dari 80% tinggal di pedesaan denga mata pencarian yang bersifat agraris.

Masyarakat pedesaan yang agraris biasanya di pandang antara sepintas kilas di nilai oleh orang-orang kota sebagai masyarakat tentang damai.

Tapi sebetulnnya ketenangan masyarakat pedesaan itu hanyalah terbawa oleh sifat masyarakat itu yang oleh Ferdinand Tonies di istilahkan dengan masyarakat gemeinschaft (paguyuban). Dalam hal ini kita jumpai gejala-gejala social yang sering di istilahkan:

a.konflik (pertengkaran)

b.Kontraversi(pertentangan)                                                                                       c.Kompetisi(persiapan)

 

C.Kegiatan Pada Masyarakat Pedesaan

 

Menurut Mubiyarto petani indonesia mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:

a.petani itu tidak kolot,tidak bodoh atau tidak malas.mereka sudah bekerja   keras sebisa-bisanya agar tidak mati kelaparan.

b.sifat hidup penduduk desa atau para petani kecil(petani gurem)dengan rata-rata luas sawah kurang lebih 0,5 ha yang serba kekurangan adalah “nrimo”(menyerah kepada takdir)karena merasa tidak berdaya.

C.Urbanisasi dan Urbanisme

 A.Arti Urbanisasior sekunder

Urbanisasi adalah suatu proses perpindahan penduduk dari desa ke kota.

Dengan demikian urbanisasi adalah suatu proses dengan tanda-tanda sebagai berikut:

Ø                  Terjadinya arus perpindahan penduduk dari desa ke kota;

Ø                  Bertambah besarnya jumlah tenaga kerja non agraria di sector tersier(jasa)

Ø                  Tumbuhnya pemukiman menjadi kota

Ø                  Meluasnya pengaruh kota di daerah pedesaan mengenai segi ekonomi,social,kebudayaan,dan psikologis

 

B. Sebab-Sebab Urbanisasi

 

Pada dasarnya ada 3 hal utama yang menyebabkan timbulnya urbanisasi :

 

1.Adanya pertambahan penduduk secara alamiyah

2.Terjadinya arus perpindahan dari desa ke kota

3.Tertariknya pemukiman pedesaan kedalam lingkup kota, sebagai perkembangan kotayang sangat pesat di berbagai bidang, terutama yang berkaitan dengan tersedianya kesempatan kerja

 

Faktor-faktor pendorong (push factors) adalah factor-faktor yang ada pada masyarakat pedesaan sendiri mendorong penduduk  desa untuk meninggalkan daerah tempat kediamannya. Sedangkan factor-faktor penarik (pull factors) adalah faktor-faktor yang ada di perkotaan dan mampu menarik penduduk desa untuk pindah dan menetap di perkotaan.

Apabila dianalisa lebih jauh lagi, ternyata bahwa sebab-sebab yang mendorong orang-orang desa untuk meninggalkan tempat tinggal asalnya adalah sebagai berikut:

 

1.Timbulnya kemiskinan di pedesaan.

2.Penduduk desa,terutama kaum muda-mudi,merasa tertekan oleh adat istiadat yang ketat,mengakibatkan suatu cara hidup yang monoton.

3.Di desa-desa tidak banyak kesempatan untuk menambah pengetahuan.

4.Rekreasi,salah satu factor yang penting di bidang spiritual kurang sekali,dan kalau ada pekembangannya sangat lambat.

5.Penduduk desa yang mempunyai keahlian lain dari petani,misalnya saja  kerajinan tangan,menginginkan pasaran yang lebih luas bagi hasil kegiatannya yang hanya dapat di peroleh di kota.

6.Kegagalan panen yang di sebabkan berbagai sebab

7.pertentangan dalam lingkup social,baik antar kelompok,antar golongan,agama dll.

 

è    Factor-faktor tersebut antara lain:

1.penduduk desa kebanyakan beranggapan bahwa di kota banyak pekerjaan dan lebih mudah untuk mendapatkan penghasilan.

2.Usaha untuk mencari pekerjaan yang lebih sesuai denganpendidikan sebenarnya dilatarbelakangi oleh motif untuk mengangkat posisi social dengan cara pergi ke kotadan bekerja disana.

3.Bagi orang-orang atau kelompok-kelompok tertentu,kota memberi kesempatan untuk menghindarkan diri dari control social yang terlalu ketat.

4.Dikota lebih banyak kesempatan untuk mengembangkan usaha kerajinan rumah menjadi industri kerajinan,misalnya kerajinan membuat sepatu atau tas wanita.

5.Kelebihan modal dikota lebih banyak daripada di desa.

6.Pendidikan,terutama pendidikan lanjutan lebih banyak dikota dan lebih banyak didapat.

7.Kota merupakan tempat yang lebih menguntungkan untuk mengembangkan jiwa dengan sebaik-baiknya dan seluas-luasnya

8.Kota dianggap mempunyai tingkat kebudayaan yang lebih tinggi dan merupakan tempat pergaulan dengan segala macam orang dari segala lapisan masyarakat.

 

C.Akibat-Akibat Urbanisasi

 

Hubungan antara desa dan kota bersifat timbal balik dalam arti baik desa maupun kotakeduanya pengaruh mempengaruhi. Selanjutnya proses urbanisasiakan menimbulkan akibat lebih jauh lagi , antara lain:

1.Terbentuknya suburb (tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota,akibat perluasan kota).

2.Makin meningkatnya tuna karya,

3.pertambahan penduduk kota yang pesat  menimbulkan masalah perumahan.

 

D.Usaha-Usaha Menanggulangi Urbanisasi

berbagai tindakan tersebut akan di uraikan secara singkat di bawah ini:

1.Lokal jangka pendek

a).Pembersihan daerah-daerah perkampungan melarat yang ada di tengah kota .

b).Perbaikan kampong melarat.

c).membuat dan melaksanakan proyek sites and service atau proyek plottownship.

d)Memperluas kesempatan kerja.

 

2.Lokal jangka panjang

 

Salah satu diantaranya adalah penyusunan masterplan (rencana induk),yaitu himpunan rumusan  tindakan-tindakan  yang harus menjaga sejumlah factor-faktor

 

3.Nasional jangka pendek

 Pemerintah dapat mengatur masalah migrasi(perpindahan) penduduk dari desa kekota dengan peraturan perundang-undangan.

 

4.Nasional jangka panjang

Dalam perencanaan tingkat nasional dalam berbagai sector,proses urbanisasi mendapat perhatiaan secukupnya.dalam rencana pengembangan kota misalnya saja dapat direncanakan tindakan-tindakan sebagai berikut:

 

a)pemencaran pembangunan kota dengan membangun kota-kota baru.

b)rencana pembangunan daerah

c)mengendalikan industrialisasi di kota-kota besar

 

E.Urbanisme

Untuk membentuk definisi”urbanisme”harus ada criteria tertentu,dan ada yang berpendapat  sebagai berikut:

 

1.adanya golongan penduduk di kota

2.ada suatu system pendidikan

3.adanya suatu kekuasaan politik

4.ada golongan pedagang dan pelayanan.

 

Menurut King dan Culledge(1978),urbanisasi dapat dikenal melalui empat proses utama keruangan(four major spatial processes)yaitu:

 

1.Adanya pemusatan kekuasaan pemerintah kota sebagai pengambil keputusan.

2.Adanya arus modal dan investasi untik mengatur kemakmuran kota dan wilayah di sekitarnya.

3.Difusi inovasi dan perubahan yang berpengaruh terhadap aspek social,ekonomi dll.

4.Migrasi dan pemukiman baru dapat terjadi apabila pengaruh kota secara terus menerus masuk ke daerah pedesaan.

 

 

KESIMPULAN

1. Masyarakat pedeasaan adalah sekelompok orang yang hidup bersama dan bekerjasama yang berhubungan secara erat tahan lama dengan sifat-sifat yang hamper sama (homogen) disuatu daerah atau wilayah tertentu dengan bermata pencaharian dari sektor pertanian (agraris).Sedangkan masyarakat kota ialah masyarakat yang tinggal di tengah-tengah kota,gaya hidup individual,jalan pikiran yang rasional dan tidak terikat oleh adapt atau norma tertentu

2. Meskipun banyak sekali perbedaan antara masyarakat desa dan kota,namun diantara kedua komponen tersebut memiliki hubungan yang signifikan,artinya kehidupan perekonomian dikota tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak ada pasokan tenaga atau barang dari desa,begitu juga sebaliknya.

 

Banyak alasan pentingnya membicarakan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.Selain belum ada kesempatan umum tentang keberadaan masyarakat desa sebagai suatu pengertian yang baku,juga kalau dikaitkan dengan pembangunan yang orientasinya banyak dicurahkan kepedesaan,maka pedesaan memiliki arti tersendiri dalam kajian struktur,sosial atau kehidupanya.Dalam keadaan desa yang “sebenarnya”,desa masih dianggap sebagai standard an pemelihara system kehidupan bermasyarakat dan kebudayaan asli seperti tolong menolong,keguyuban,persaudaraan,gotong-royong,kesenian,kepribadian dalam berpakaian,adat-istiadat,kehidupan moral-susila,dan lain-lain.

Orang kota membayangkan bahwa desa ini merupakan tempat orang bergaul dengan rukun,tenang,selaras,dan akur.Akan tetapi justru dengan berdekatan,mudah terjadi konflik atau persaingan yang bersumber dari peristiwa kehidupan sehari-hari,hal tanah,gengsi,perkawinan,perbedaan antara kaum muda dan tua serta antara pria dan wanita.Bayangan bahwa desa tempat ketentraman pada konstelasi tertentu ada benarnya,akan tetapi yang nampak justru bekerja keraslah yang merupakan syarat pokok agar dapat hidup di desa.

Demikian pula dalam konteks pembangunan desa (pertanian),semula orang beranggapan bahwa masyarakat pertanian mangalami involusi (kemunduran) pertanian yang berjalan dalam proses pemiskinan dan apapun teknologi dan kelembagaan modern yang masuk ke pedesaan akan sia-sia.Pernyataan-pernyataan sumbang inilah yang ingin kami bahas dalam makalah yang ringkas dan singkat ini,yang mana adanya kontroversi kesan atau pendapat ini mungkin lebih tepat apabila dihubungkan dengan berbagai gejala sosial seperti konsep-konsep perubahan sosial atau kebudayaan. 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ahmad, Abu. 2003. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Soelaeman, M.Munandar. 2008. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: PT.Refika Aditama.

Wahyu,Ramdani. 2007. Ilmu Sosial Dasar. Bandung: CV.Pustaka Setia.

 

Minggu, 28 Oktober 2012

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat 



Pelapisan Sosial

Pengertian :

Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:

a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan

 Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk ataumasyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis).

Terjadinya pelapisan sosial :

1.    Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan  sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.    Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi politik, di perusahaan besar. Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-          sistem fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan lain-lain
-          sistem scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas (vertikal
Pembagian sistem Pelapisan Menurut Sifatnya                                                                                                   
Menurut sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.    Sistem pelapisan masyarakat yang  tertutup
Didalam sistem ini perpindahan anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.    Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha sendiri diebut “achieved status”
  
Kesamaan Derajat :

Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara  berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.

Elite dan Massa :

Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan  kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan an lainnya lagi. Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu : perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua, pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan dengan problem-problema yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain atau mas depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd,t etapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas. Cirri-ciri massa adalah :
1.    Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2.    Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonym
3.    Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya


PEMBAGIAN PENDAPATAN :

Komponen pendapatan: rumah tangga produsen dan rumah tanggakonsumen. Perhitungan Pendapatan:

Sewa Tanah, ialah bagian dari pendapatan nasional yang diterima olehpemilik tanah, karena telah menyewakan tanahnya pada penggarap.
Upah, bagian dari pendapatan nasional yang diterima oleh buruh, karenamenyumbangkan tenaganya dalam proses produksi.
Bunga Model, bagian dari pendapatan nasional yang diterima olehpemilik modal, karena telah meminjamkan modalnya dalam prosesproduksi.
Laba Pengusaha, balas jasa yang berupa keuntungan, karena telahmengorganisasikan factor-faktor produksi dalam melakukan prosesproduksi.

sumber :  
elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/mkdu_isd/bab6

Warga Negara dan Negara


Warga Negara dan Negara


Pengertian Warga Negara :

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara :
Warga Negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pembentukan Negara menurut :
JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1.    Pactum Unionis : Perjanjian antar individu yang melahirkan negara.
2.    Pactum Subjectionis : Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis, yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa (raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A.  Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

1.    Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2.    Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.    Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.    Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5.    Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.    Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B.  Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

1.    Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2.    Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3.    Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.    Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

A.  Hubungan Warga Negara dan Negara :

Negara merupakan Organisasi sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia, dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang disahkan dengan UU.
Indonesia menganut sistem Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. dimana Warga Negaranya diberi kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, Tujuan Negara Republik Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.

Tidak akan ada Negara tanpa Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
 Sementara untuk hak, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku. Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2,

1.      Hukum tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2.      Hukum tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).

Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam  kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
 
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas, kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling menghargai satu sama lain demi Indonesia.

B.  Warga Negara yang berada dalam Wilayah satu Negara dapat dibedakan  menjadi 2 :

1. Penduduk ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini.
2. Bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.

C. Definisi Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur Negara ialah :
a.      Harus ada wilayah (daerah)
b.      Harus ada rakyat
c.      Harus ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d.      Harus ada tujuannya

Pada hakikatnya negara itu adalah Masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai Undang-Undang atau Peraturan menuju tujuan bersama.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a)     Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b)     Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankan.
c)      Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara Orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian  itu diadakan supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin,
d)     Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena serombongan Manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah / rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang berupa Negara.

C.  Sifat Negara

1.            sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.            sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3.            sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

D. Bentuk Negara

1 .Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat.

2.   Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala   sesuatu dalam Negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3.   Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
4.   Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa dari  Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama




SUMBER: