Warga
Negara dan Negara
Pengertian
Warga Negara :
Warga negara diartikan
sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur
negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang
merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara
mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta
darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap
warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara
memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Definisi Warga Negara :
Warga Negara adalah rakyat
yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan
Negara. Dalam hubungan antara warga Negara dan Negara, warga negara mempunyai
kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai
hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Dalam hubungan internasional di setiap wilayah Negara selalu ada warga Negara dan orang asing yang semuanya disebut penduduk. Setiap warga Negara adalah penduduk suatu Negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga Negara, karena mungkin seorang asing. Sedangkan seorang asing hanya mempunyai hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pembentukan Negara
menurut :
JOHN LUCKE
Melalui bukunya yang
berjudul “Two treaties on civil Government”, ia menyatakan : suasana alam bebas
bukan merupakan keadaan penuh kekacauan (Chaos) karena sudah ada hukum kodrat
yang bersumber pada rasio manusia yang mengajarkan bahwa setiap orang tidak
boleh merugikan kepentingan orang lain. Untuk menghindari anarkhi maka manusia
mengadakan perjanjian membentuk negara dengan tujuan menjamin suasana hukum
individu secara alam. Perjanjian masyarakat ada 2 yaitu :
1.
Pactum Unionis : Perjanjian
antar individu yang melahirkan negara.
2.
Pactum Subjectionis :
Perjanjain anatara individu dengan penguasa yang diangkat dalam pactum unionis,
yang isinya penyerahan hak–hak alamiah.
Dalam pactum sujectionis
tidak semua hak–hak alamiah yang dimiliki manusia diserahkan kepada penguasa
(raja) tetapi ada beberapa hak pokok (asasi) yang meliputi hak hidup, hak
kemerdekaan/kebebasan, hak milik yang tetap melekat pada diri manusia dan hak
tersebut tidak dapat diserahkan kepada siapapun termasuk penguasa. Dan hak–hak
tersebut harus dilindungi dan dijamin oleh raja dalam konstitusi (UUD). Melalui
teorinya John Locke menghendaki adanya bentuk monarkhi konstituisonal, dan ia
dianggap sebagai peletak dasar teori hak asasi manusia.
Hak dan
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia :
Berikut ini adalah beberapa
contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara
memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai
kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum
2.
Setiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4.
Setiap warga negara bebas
untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7.
Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara
lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia dari serangan musuh
2.
Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah (pemda)
3.
Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa
terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4.
Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia
5.
Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
A.
Hubungan
Warga Negara dan Negara :
Negara merupakan Organisasi
sekelompok Orang yang bersama-sama mendiami dan tinggal di satu wilayah dan
mengakui suatu pemerintahan. Unsur-unsur terbentuknya suatu negara secara
konstitutif adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 26 ayat 1, warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia,
dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada NKRI yang
disahkan dengan UU.
Indonesia menganut sistem
Pemerintahan Demokrasi sesuai dengan Pancasila. dimana Warga Negaranya diberi
kebebasan untuk menyalurkan Aspirasinya tetapi tentunya dalam konteks yang
positif. Sistem demokrasi ini menandakan bahwa Indonesia sangat menghargai
Warga Negaranya sebagai mahluk ciptaan Allah SWT dan mengakui persamaan derajat
Manusia.
Sesuai dengan Pembukaan
UUD 1945, Tujuan Negara Republik
Indonesia :
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia;
2) Memajukan kesejahteraan umum;
3) Mencerdaskan kehidupan bangsa;
4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Tidak akan ada Negara tanpa
Warga Negara. Warga Negara merupakan unsur terpenting dalam hal terbentuknya
Negara. Warga Negara dan Negara merupakan satu kesatuan yang tidak bisa
dipisahkan. Keduanya saling berkaitan dan memiliki hak dan kewajiban masing-masing
yang berupa hubungan timbal balik. Warga negara mempunyai kewajiban untuk
menjaga nama baik negara dan membelanya. Sedangkan negara mempunyai kewajiban
untuk memenuhi dan mensejahterakan kehidupan warga negaranya.
Sementara untuk hak,
warga negara memiliki hak untuk mendapatkan kesejahteraan dan penghidupan yang
layak dari negara, sedangkan negara memiliki hak untuk mendapatkan pembelaan
dan penjagaan nama baik dari Warga Negaranya.
Dapat disimpulkan bahwa hak
negara merupakan kewajiban warga negara dan sebaliknya kewajiban negara
merupakan hak warga negara. Selain itu, tentunya kita sebagai Warga Negara
Indonesia yang baik, memiliki banyak kewajiban yang harus kita laksanakan untuk
Negara. Diantaranya yang terpenting adalah mematuhi hukum-hukum yang berlaku.
Negara membuat suatu peraturan dan hukum, pasti bertujuan yang baik untuk
kelangsungan hidup dan tertatanya suatu Negara. Hukum di Indonesia jika
diklasifikasikan menurut wujudnya ada 2,
1. Hukum
tertulis (UUD, UU, Perpu, PP)
2. Hukum
tidak tertulis (Inpres, Kepres, Adat).
Dengan hak dan kewajiban
yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus diperintah dapat berperan aktif
dalam melaksanakan bela Negara. Membela Negara tidak harus dalam wujud perang
tetapi bisa diwujudkan dengan cara yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti
Siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Mengikuti kegiatan Ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
Dan masih banyak lagi cara
untuk membela negara. Selain itu dengan melakukan kegiatan-kegiatan di atas,
kita juga dapat menumbuhkan rasa bangga dan cinta terhadap tanah air Indonesia.
Sikap saling menghargai
antar warga negara dan negaranya (pemerintah) sangat diperlukan untuk
terciptanya dan terwujudnya tujuan NKRI yang tercantum di UUD 1945. Apabila
warga negara mematuhi hukum dan peraturan negara, dan negara (pemerintah) menanggapi
dan berusaha untuk meningkatkan kesejahteraan negaranya, maka terwujudlah
Indonesia yang aman, tentram, damai, dan sejahtera. Marilah kita saling
menghargai satu sama lain demi Indonesia.
B.
Warga
Negara yang berada dalam Wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi 2 :
1. Penduduk ialah mereka
yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di
wilayah Negara ini.
2. Bukan penduduk ialah
mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang
tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut.
C. Definisi
Negara
Negara adalah kelompok besar manusia yang telah lama
tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki undang_undang untuk mengatur
mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat dikatakan bahwa unsur-unsur
Negara ialah :
a.
Harus ada wilayah (daerah)
b.
Harus ada rakyat
c. Harus
ada pemerintahan, yang menguasai seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang
berkedaulatan)
d.
Harus ada tujuannya
Pada hakikatnya negara itu adalah Masyarakat, yaitu
kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal disuatu daerah dan mempunyai
Undang-Undang atau Peraturan menuju tujuan bersama.
Tentang terjadinya atau
timbulnya suatu Negara dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain
sebagai berikut :
a) Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu
adalah soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika telah terpenuhi unsur-unsur
negara, maka pada saat itu juga negara itu sudah menjadi kenyataan.
b) Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu
tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkenankan.
c) Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena
perjanjian yang diadakan antara Orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka,
terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan
supaya kepentingan bersama dapat terpelihara dan terjamin,
d) Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena
serombongan Manusia menaklukkan daerah dan manusia lain. Agar daerah /
rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi yang
berupa Negara.
C.
Sifat
Negara
1.
sifat memaksa, artinya
Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2.
sifat monopoli, artinya
Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat
3.
sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
D.
Bentuk
Negara
1 .Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat.
2. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem
ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus oleh Pemerintah Pusat.
3. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam
Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya
sendiri
4. Negara serikat ( federasi) adalah Negara yang terjadi
dari penggabungan beberapa dari Negara
yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam
suatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
SUMBER:
0 komentar:
Posting Komentar